Kecamatanngabang.id – Desa Amboyo Inti dan Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang saat ini telah menyelesaikan tapal batas Desa,Komitmen tersebut diwujudkan dengan digelarnya Musyawarah dan mufakat antar ke dua belah pihak Desa di Aula Kantor Camat Ngabang. Selasa,06 Oktober 2020.

Rapat diikuti oleh Camat Ngabang, Kabid DPMPD, Kabid Penataan Ruang, Kapolsek Ngabang, Danramil, Kepala Desa Amboyo Inti beserta Perwakilan Masyarakat,dan Kepala Desa Hilir Kantor beserta Perwakilan Masyarakat.

Dalam Rapat dihasilkan sebagai berikut :

Dokumen-dokumen batas Desa Hilir Kantor dengan Desa Amboyo Inti, yang disepakati adalah:

  1. Menggunakan Citra Satelit Rosulusi Tinggi (CSRT) Spot 6 dan Spot 7;
  2. Peta Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik yang dikeluarkan BIG Tahun 2018;

Batas antara Desa Hilir Kantor dengan Desa Amboyo Inti sebagai berikut:

  1. DariSungai Punjan sampai JL. Juang I Masuk Desa Hilir Kantor, JL. Juang I sebelah Kiri sampai batas Desa Amboyo Selatan Masuk Desa Hilir Kantor, sebelah Kanan JL. Juang I sampai batas Desa Amboyo Selatan masuk Desa Amboyo Inti;
  2. Dari JL. Dara Itam sampai dengan Sungai Punjan Sebelah Kanan masuk Desa Hilir Kantor;
  3. Dari JL. Dara Itam sebelah Kiri Masuk sampai dengan Sungai Punjan, mengikuti Aliran Sungai Punjan, s/d Pagar Kapolres sebelah Kiri, masuk Desa Amboyo Inti;
  4. Dari JL. Taruna sebelah kanan berbatasan Pagar Polres Landak, masuk Desa Hilir Kantor.

Untuk Data lebih rinci mengenai batas Desa, terlampir pada Peta Dasar yang telah disepakati antar kedua belah pihak Desa.

Bagikan...

KOMENTAR

Beranda
Profil
Berita
Download