Pada hari Selasa, tanggal 20 April 2020 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi tentang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah, Verifikasi, dan Validasi Data Piutang PBB-P2 Tahun 2021 di Aula Kantor Camat Ngabang
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Landak yang dihadiri oleh Kepala BPRD beserta jajaran, Camat Ngabang, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Ngabang/yang mewakili.
Rapat tersebut digelar guna menyampaikan tindak lanjut Piutang Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2013 dan agar segera di Validasi oleh setiap Desa yang ada di Kecamatan Ngabang, mengigat hal tersebut menjadi temuan BPK.
Dalam hal ini Kepala BPRD menyampaikan agar setiap Desa segera menindaklanjuti dengan melakukan Verifikasi dan Validasi Data wajib Pajak.
KOMENTAR